Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BHPP UNHAN memiliki organ sebagai berikut: a. Majelis Wali Amanat; b. Senat Akademik; c. Dewan Audit; d. Pengelola; dan e. Dewan Guru Besar. (2) Struktur organisasi dan hubungan antarorgan BHPP UNHAN diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga. (3) Peraturan BHPP UNHAN tersusun dalam hierarki sebagai berikut: a. PERATURAN PEMERINTAH; b. Peraturan PRESIDEN; c. Peraturan Menteri; d. Peraturan Majelis Wali Amanat tentang anggaran rumah tangga; e. Peraturan Majelis Wali Amanat; f. Peraturan Rektor; dan g. Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin yang diangkat oleh Rektor yang muatan dan hierarkinya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda