Koreksi Pasal 9
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BHPP UNHAN memiliki organ sebagai berikut:
a. Majelis Wali Amanat;
b. Senat Akademik;
c. Dewan Audit;
d. Pengelola; dan
e. Dewan Guru Besar.
(2) Struktur organisasi dan hubungan antarorgan BHPP UNHAN diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
(3) Peraturan BHPP UNHAN tersusun dalam hierarki sebagai berikut:
a. PERATURAN PEMERINTAH;
b. Peraturan PRESIDEN;
c. Peraturan Menteri;
d. Peraturan Majelis Wali Amanat tentang anggaran rumah tangga;
e. Peraturan Majelis Wali Amanat;
f. Peraturan Rektor; dan
g. Peraturan pelaksanaan lain yang diterbitkan oleh pemimpin yang diangkat oleh Rektor yang muatan dan hierarkinya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
