Koreksi Pasal 68
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditetapkan dengan Peraturan Majelis Wali Amanat.
(2) Perubahan anggaran rumah tangga tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Koreksi Anda
