Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditetapkan dengan Peraturan Majelis Wali Amanat. (2) Perubahan anggaran rumah tangga tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Koreksi Anda