Koreksi Pasal 66
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil rapat Majelis Wali Amanat tentang pengubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil rapat Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, tujuan, cirri khas, ruang lingkup kegiatan, jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal, sumber daya, tata cara penggabungan atau pembubaran, perlindungan terhadap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
Koreksi Anda
