Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua organ dalam BHPP UNHAN bertindak dan bekerja dengan prinsip pengelolaan dana dan pengelolaan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sehingga tidak terjadi kepailitan. (2) Ketentuan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda