Koreksi Pasal 51
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila BHPP UNHAN bubar, BHPP UNHAN tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan semua urusan dalam proses likuidasi.
(2) Apabila BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan maka pengadilan menunjuk likuidator.
(3) Apabila pembubaran BHPP UNHAN terjadi karena pailit, berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepailitan.
Koreksi Anda
