Koreksi Pasal 6
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Ciri khas BHPP UNHAN adalah:
a. badan hukum pendidikan dalam bidang ilmu pertahanan yang didirikan oleh Pemerintah untuk menyiapkan insan pertahanan yang:
1. memiliki watak dan karakter sesuai dengan profesi pertahanan yang menjunjung tinggi identitas, nasionalisme dan integritas ke-INDONESIA-an serta nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. memiliki kemampuan akademik dalam ilmu pertahanan, yang diabdikan pada upaya untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. memiliki keterampilan dalam menerapkan ilmu pertahanan dan menyelesaikan masalah strategis; dan
4. menjunjung tinggi norma dan budaya di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan.
b. memiliki visi dan misi sebagaimana tercantum dalam anggaran rumah tangga;
dan
c. memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jati diri, yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
