Koreksi Pasal 5
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip menjalankan kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHPP UNHAN, harus ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh BHPP UNHAN didasarkan pada prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama mahasiswa;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon mahasiswa dan mahasiswa, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada mahasiswa secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan;
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara;
j. kehormatan, yaitu kemampuan menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tidak bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan dan mengikuti proses pembelajaran;
k. kebanggaan, yaitu rasa bangga sebagai insane pertahanan yang berada pada lini terdepan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pertahanan demi tujuan pertahanan negara;
l. disiplin, yaitu ketaatan yang tinggi terhadap peraturan dalam pengelolaan pendidikan maupun bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran;
m. berpandangan jauh kedepan, yaitu kemampuan melihat jauh ke depan dalam menegakkan kedaulatan negara berdasarkan wawasan dan keilmuan; dan
n. pembinaan tradisi dialogis, yaitu menanamkan sikap untuk menghormati dan menghargai pendapat orang lain dalam kehidupan akademik.
Koreksi Anda
