Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN diaudit oleh akuntan publik. (2) Laporan keuangan tahunan BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan BHPP UNHAN. (3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik melalui media cetak berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional dan papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat. (4) BHPP UNHAN harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Menteri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda