Koreksi Pasal 82
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketua Senat Akademik melaporkan kegiatan tahunan Senat Akademik secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Ketua Dewan Audit melaporkan kegiatan tahunan Dewan Audit secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.
(3) Ketua Dewan Guru Besar melaporkan kegiatan tahunan Dewan Guru Besar secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
