Koreksi Pasal 81
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rektor wajib menyusun laporan tahunan BHPP UNHAN paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun buku BHPP UNHAN dan segera disampaikan secara tertulis kepada Majelis Wali Amanat.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat apabila tidak mengandung kekurangan, kekeliruan atau kekhilafan yang bersifat material.
(3) Rektor dibebaskan dari tanggung jawab setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh Majelis Wali Amanat.
(4) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh Majelis Wali Amanat.
Koreksi Anda
