Koreksi Pasal 77
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BHPP UNHAN dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan investasi tambahan setiap tahunnya, ditambah investasi, dan tambahan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati- hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung oleh BHPP UNHAN.
(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari BHPP UNHAN.
(6) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(7) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pelaksanaan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi, pemanfaatan deviden dan pendirian badan usaha berbadan hukum diatur dalam anggaran rumah tangga.
Koreksi Anda
