Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BHPP UNHAN wajib menjaring dan menerima Warga Negara INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan mahasiswa baru pada program pendidikan yang terbuka untuk umum. (2) BHPP UNHAN menyediakan anggaran untuk membantu mahasiswa Warga Negara INDONESIA yang tidak mampu membiayai pendidikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. beasiswa; b. bantuan biaya pendidikan; c. pembebasan biaya pendidikan; d. kredit mahasiswa; e. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa; dan/atau f. bentuk bantuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dialokasikan oleh BHPP UNHAN paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa. (4) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab Pemerintah dan BHPP UNHAN. (5) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari: a. Pemerintah; dan b. pemerintah daerah. (6) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat bersumber dari: a. masyarakat; b. pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa, bantuan biaya pendidikan, pembebasan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, pemberian pekerjaan kepada mahasiswa dan bentuk lain kepada mahasiswa diatur oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda