Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 38 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN PP 6-2006 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau idle; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual; c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. (3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. barang milik negara/daerah yang bersifat khusus; dan b. barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.
Koreksi Anda