Koreksi Pasal 10
PP Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun.
(2) Apabila menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria maka pemerintahan daerah dapat menyelenggarakan langsung urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Pasal 11 . . .
Koreksi Anda
