Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan. (2) Di dalam MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keserasian hubungan Pemerintah dengan pemerintahan daerah dan antar pemerintahan daerah sebagai satu kesatuan sistem dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pemangku kepentingan terkait dan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda