Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 38 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Selain mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Khusus untuk urusan pemerintahan bidang penanaman modal, penetapan kebijakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda