Koreksi Pasal I
PP Nomor 38 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 32-1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republilk INDONESIA Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3563) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4495 ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan . . .
1. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
