Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai. (2) Garis lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan. (3) Perairan yang terletak pada sisi dalam garis-garis penutup daerah pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perairan Pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar garis penutup tersebut adalah Laut Teritorial.
Koreksi Anda