Koreksi Pasal 5
PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada pantai di mana terdapat lekukan pantai yang tajam, garis pangkal untuk mengukur lebar Laut Teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(2) Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menonjol dan berseberangan di mulut lekukan pantai tersebut.
(3) Pada pantai di mana karena terdapat delta atau kondisi alamiah lainnya, garis pantai sangat tidak stabil, garis pangkal untuk mengukur lebar laut teritorial adalah Garis Pangkal Lurus.
(4) Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah garis lurus yang ditarik antara titik-titik terluar pada Garis Air Rendah yang menjorok paling jauh ke arah laut pada delta atau kondisi alamiah lainnya tersebut.
(5) Perairan yang terletak pada sisi dalam Garis Pangkal Lurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) adalah perairan pedalaman dan perairan yang terletak pada sisi luar Garis Pangkal Lurus tersebut adalah Laut Teritorial.
Koreksi Anda
