Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan batas perairan pedalaman dalam perairan kepulauan dilakukan dengan menggunakan Garis Pangkal Biasa, Garis Pangkal Lurus, dan Garis Penutup di Muara Sungai, Terusan, atau Kuala, di Teluk dan di Pelabuhan yang terdapat pada pantai pulau-pulau yang menghadap perairan kepulauan. (2) Ketentuan mengenai penetapan batas Perairan Pedalaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda