Koreksi Pasal 9
PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Posisi titik terluar garis-garis pangkal kepulauan untuk MENETAPKAN lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, ditetapkan dalam Koordinat Geografis disertai dengan referensi Datum Geodetik yang dipergunakan.
(2) Koordinat Geografis dari titik-titik terluar garis pangkal kepulauan untuk MENETAPKAN lebar Laut Teritorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar Koordinat Geografis sebagai lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Terluar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) memuat posisi geografis titik-titik yang disebutkan dalam Lintang dan Bujur dan disertai dengan keterangan tentang perairan di mana titik tersebut berada, data-data petunjuk di lapangan, jenis garis pangkal antara titik-titik terluar, peta-peta referensi dengan keterangan skalanya dan Datum Geodetik yang dipergunakan.
(4) Lampiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
