Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk MENETAPKAN lebar laut teritorial. (2) Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan : a. Garis Pangkal Lurus Kepulauan; b. Garis Pangkal Biasa; c. Garis Pangkal Lurus; d. Garis Penutup Teluk; e. Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan f. Garis Penutup pada Pelabuhan.
Koreksi Anda