Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL KEPULAUAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menarik Garis Pangkal Kepulauan untuk MENETAPKAN lebar laut teritorial.
(2) Penarikan Garis Pangkal Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan :
a. Garis Pangkal Lurus Kepulauan;
b. Garis Pangkal Biasa;
c. Garis Pangkal Lurus;
d. Garis Penutup Teluk;
e. Garis Penutup Muara Sungai, Terusan dan Kuala; dan
f. Garis Penutup pada Pelabuhan.
Koreksi Anda
