Koreksi Pasal 2
PP Nomor 38 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 70-1992 TENTANG BANK UMUM SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 60-996
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor untuk mendirikan Bank Umum termasuk Bank Campuran ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp.
3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(2) Bank Umum yang telah berdiri sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyesuaikan modal disetornya secara bertahap sebagai berikut:
a. sekurang-kurangnya ...
a. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 1998;
b. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2000;
c. sekurang-kurangnya menjadi Rp. 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) pada tanggal 31 Desember 2003;
(3) Penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri dalam pendirian Bank Campuran ditetapkan sebesar-besarnya 85% (delapan puluh lima perseratus) dari modal disetor.
(4) Dalam rangka penyehatan bank, bank yang berkedudukan di luar negeri dengan izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA dapat melakukan penyertaan modal ke dalam Bank Umum yang telah ada."
Koreksi Anda
