Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tenggarong Seberang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berada di Desa Manunggal Jaya. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berada di Desa Sabuntal. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berada di Desa Long Hubung. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berada di Desa Muara Wis. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berada di Desa Biduk-Biduk. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berada di Desa Tanjung Karang. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berada di Desa Sekatak Buji. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sepaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berada di Desa Sepaku III. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Babulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berada di Desa Babulu Darat. (10) Pusat Pemerintahan Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berada di Kelurahan Sungai Pinang Dalam. (11) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sungai Kunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berada di Desa Loa Bakung. (12) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Manggar. (13) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Damai. (14) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a berada di Kelurahan Batu Ampar. (15) Pusat Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b berada di Kelurahan Gunung Sari Ulu. (16) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mentarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) berada di Desa Pulau Sapi.
Koreksi Anda