Koreksi Pasal 13
PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan Balikpapan Utara di Kotamadya daerah Tingkat II Balikpapan ditata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Balikpapan Utara, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Batu Ampar;
2. Kelurahan Gunung Samarinda;
3. Kelurahan Karang Joang.
b. Kecamatan Balikpapan Tengah, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Gunung Sari Ulu;
2. Kelurahan Gunung Sari Ilir;
3. Kelurahan Karangrejo;
4. Kelurahan Karangjati.
(2) Kecamatan Balikpapan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Kecamatan Balikpapan Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini bernama Kecamatan Balikpapan Utara, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Tengah.
Koreksi Anda
