Koreksi Pasal 12
PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kecamatan Balikpapan Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan di tata dan dengan demikian ditetapkan menjadi 2 (dua) kecamatan sebagai berikut :
a. Kecamatan Balikpapan Timur, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Manggar;
2. Kelurahan Lamaru;
3. Kelurahan Teritip;
4. Desa Manggar Baru.
b. Kecamatan Balikpapan Selatan, yang meliputi wilayah :
1. Kelurahan Damai;
2. Kelurahan Sepinggan;
3. Kelurahan Kelandasan Ilir;
4. Kelurahan Kelandasan Ulu;
5. Kelurahan Prapatan.
(2) Kecamatan Balikpapan Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kecamatan baru yang dibentuk berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Kecamatan Balikpapan Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah induk kecamatan yang sebelum ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini bernama Kecamatan Balikpapan Timur, karena letak geografis ditetapkan menjadi Kecamatan Balikpapan Selatan.
Koreksi Anda
