Koreksi Pasal 10
PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Samarinda Utara di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, yang meliputi wilayah :
a. Kelurahan Sungai Pinang Dalam;
b. Kelurahan Sempaja;
c. Kelurahan Lempake;
d. Kelurahan Sungai Siring;
e. Kelurahan Pelita;
f. Kelurahan Temindung Permai.
(2) Wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Samarinda Ilir.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Samarinda Utara, maka wilayah Kecamatan Samarinda Ilir dikurangi dengan wilayah Kecamatan Samarinda Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
