Koreksi Pasal 7
PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sekatak di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, yang meliputi wilayah :
a. Desa Sekatak Buji;
b. Desa Paru Abang;
c. Desa Bunau;
d. Desa Ujang;
e. Desa Tenggiling;
f. Desa Kelembunan;
g. Desa Turung;
h. Desa Terindak;
i. Desa Kelising;
j. Desa Ambalat;
k. Desa Keriting;
l. Desa Kendari;
m. Desa Bambang;
n. Desa Maritam;
o. Desa Pentian;
p. Desa Punan Dulau;
q. Desa Kelincauan;
r. Desa Bekiliu;
s. Desa Sekatak Bengara;
t. Desa Pungit.
(2) Wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Palas.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sekatak, maka wilayah Kecamatan Tanjung Palas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sekatak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
