Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Sebatik di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan, yang meliputi wilayah : a. Desa Tanjung Karang; b. Desa Sungai Pancang; c. Desa Sungai Nyamuk; d. Desa Tanjung Aru; e. Desa Setabu. (2) Wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Sebatik, maka wilayah Kecamatan Nunukan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Sebatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda