Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Biduk-Biduk di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Berau, yang meliputi wilayah : a. Desa Biduk-Biduk; b. Desa Pantai Harapan; c. Desa Tanjung Perepat; d. Desa Teluk Sumbang; e. Desa Batu Putih; f. Desa Lubang Kelatak; g. Desa Ampen Medang. (2) Wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Talisayan. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Biduk-Biduk, maka wilayah Kecamatan Talisayan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Biduk-Biduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda