Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Muara Wis di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah : a. Desa Muara Wis; b. Desa Sebemban; c. Desa Melintang; d. Desa Lebak Mantan; e. Desa Lebak Cilong; f. Desa Enggelam. (2) Wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Kota Bangun. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Muara Wis, maka wilayah Kecamatan Kota Bangun dikurangi dengan wilayah Kecamatan Muara Wis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda