Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Long Hubung di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah : a. Desa Long Hubung; b. Desa Mamahak Teboq; c. Desa Lutan; d. Desa Matalibaq; e. Desa Datah Bilang Ilir; f. Desa Datah Bilang Ulu; g. Desa Laham; h. Desa Long Gelawang; i. Desa Muara Ratah; j. Desa Danum Paroy. (2) Wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Long Iram. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Long Hubung, maka wilayah Kecamatan Long Iram dikurangi dengan wilayah Kecamatan Long Hubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda