Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 38 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN 13 (TIGA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II KUTAI, BERAU, BULUNGAN, PASIR, KOTAMADYA DATI II SAMARINDA DAN BALIKPAPAN DALAM WILAYAH PROP. DATI I KALIMANTAN TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Marang Kayu di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, yang meliputi wilayah: a. Desa Sabuntal; b. Desa Santan Ulu; c. Desa Santan Tengah; d. Desa Santan Ilir; e. Desa Kersik. (2) Wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Muara Badak. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Marang Kayu, maka wilayah Kecamatan Muara Badak dikurangi dengan wilayah Kecamatan Marang Kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda