Koreksi Pasal 3
PP Nomor 38 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
