Koreksi Pasal 1
PP Nomor 38 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1995 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ANGKASA PURA I
Teks Saat Ini
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1995 kekayaan Negara yang tertanam pada Bandar Udara Achmad Yani di Semarang, Bandar Udara Pattimura di Ambon, dan Bandar Udara Selaparang di Lombok, dipisahkan dari kekayaan Negara dan dijadikan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Angkasa Pura I.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 76.535.997.213,89 (tujuh puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga belas rupiah delapan puluh sembilan sen) dengan rincian sebagaimana terlampir.
BAB II…
Koreksi Anda
