Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengelola Kawasan Berikat INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1990 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1986.