Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1985, dan tanggal 1 Januari 1986, kapal-kapal keruk dan suku cadangnya sebagaimana tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini yang merupakan kekayaan Negara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dipisahkan dan ditetapkan untuk dijadikan tambahan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan.