Badan-badan hukum yang disebut dibawah ini dapat mempunyai hak milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan yang disebutkan pada pasal-pasal 2, 3 dan 4 peraturan ini:
a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);
b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas UNDANG-UNDANG No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139);
c. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Pasal 2.
(1) Bank Negara dapat mempunyai hak milik atas tanah :
a. untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai- pegawainya;
b. yang berasal dari pembelian dalam pelelangan umum sebagai ekseklisi ddari Bank yang bersangkutan, dengan ketentuan, bahwa jika Bank sendiri tidak memerlukannya untuk keperluan tersebut pada huruf a, didalam waktu satu tahun sejak diperolehnya, tanah itu harus dialihkan kepada fihak lain yang dapat mempunyai hak milik. Untuk dapat tetap mempunyai guna keperluan …
keperluan tersebut pada huruf a, diperlukan ijin Menteri Pertanian Agraria. Jangka waktu satu tahun tersebut diatas, jika perlu atas permintaan Bank yang bersangkutan dapat diperpanjang Menteri Pertanian/Agraria atau penjabat lain yang tunjuknya.
(2) Pembatasan tersebut pada ayat (1) pasal ini berlaku pula bagi Bank- bank Negara tersebut dalam Peraturan Menteri Aggraria No.2 tahun 1960 (Tambahan Lembaran-Negara No. 2086) yo. peraturan Menteri Agraria No. 5 tahun 1960 (Tambahan Lembaran-Negara No. 2149.) Pasal 3.
Perkumpulan Koperasi Pertanian dapat mempunyai hak milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari batas maksimum sebagai ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174);
Pasal 4.
Badan-badan keagamaan dan sosial dapat mempunyai hak milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan dan sosial.
Pasal 5.
(1) Didalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan ini, maka badan-badan hukum tersebut pada pasal 1 huruf-huruf a dan b, wajib memberitahukan kepada Menteri Pertanian/Agraria tentang semua tanah yang dipunyainya, dengan menyebutkan macam haknya, letak, luas dan penggunaannya.
(2) Mengenai …
(2) Mengenai badan-badan keagamaan dan sosial, kewajiban tersebut pada ayat 1 pasal ini berlaku pada waktu badan yang bersangkutan meminta untuk ditunjuk sebagai badan hukum yang dapat mempunyai hak milik, seperti termaksud pada pasal 1 huruf c dan d.
(3) Untuk dapat memperoleh tanah hak milik sesudah mulai berlakunya peraturan ini, tetap diperlukan ijin Menteri Pertanian/Agraria atau penjabat lain yang ditunjuknya, sebagai yang diatur didalam Peraturan Menteri Agraria No. 14 tahun 1962 (Tambahan Lembaran- Negara No. 2346).
Pasal 6.
Menteri Pertanian/Agraria berwenang untuk meminta kepada badan- badan hukum tersebut pada pasal 1, agar supaya mengalihkan tanah-tanah milik yang dipunyainya pada waktu mulai berlakunya Peraturan ini kepada fihak lain yang dapat mempunyai hak milik atau memintanya untuk diubah menjadi hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai jika berlangsungnya pemilikan itu bertentangan dengan ketentuan pasal- pasal 2, 3 dan 4.
Pasal 7.
Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan atau menyelesaikan akibat-akibat dari pada ketentuan-ketentuan Peraturan ini diatur oleh Menteri Pertanian/Agraria.
Pasal 8.
Peraturan ini berlaku mulai pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 24 September 1960.
Agar …
Agar supaya tiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan Penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1963.
Pj. PRESIDEN Republik INDONESIA, ttd DJUANDA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1963.
Sekretaris Negara.
ttd A.W. SURJOADININGRAT (S.H.).
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1963 NOMOR 61