Koreksi Pasal 57
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
( I ) Berdasarkan pagu indikatif Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Menteri melakukan penghitungan rincian Dana Desa:
a. setiap Desa; dan
b. setiap kabupaten/kota.
(21 Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja Desa, jumlah Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi s.
(3) Rincian . . .
SK No 181652A
(3) Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan Dana Desa setiap Desa di wilayah kabupaten/kota.
(41 Penghitungan rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. sekaligus; atau
b. bertahap.
(5) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat l4l huruf a, maka penghitungannya dilakukan berdasarkan formula pengalokasian.
(6) Dalam hal penghitungan rincian Dana Desa dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, maka penghitungannya dilakukan dengan ketentuan:
a. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan; dan
b. sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
(7) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan berdasarkan formula pengalokasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Sebagian Dana Desa yang dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dapat dialokasikan sebagai insentif Desa berdasarkan kriteria tertentu dan/atau digunakan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
(9) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) huruf a untuk setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(10) Data...
(10) Data jumlah Desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, kinerja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan data terkait kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersumber dari kementerian/ lembaga terkait dan/ atau integrasi data kementerian/lembaga.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
