Koreksi Pasal 56
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana Desa.
Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikal:
a. kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa;
b. prioritas nasional;
c. hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau
d. kemampuan Keuangan Negara.
Menteri MENETAPKAN pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Koreksi Anda
