Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana Desa. Penghitungan indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikal: a. kebutuhan Desa yang menjadi kewenangan Desa; b. prioritas nasional; c. hasil pengalihan belanja kementerian/lembaga yang masih mendanai kewenangan Desa; dan/atau d. kemampuan Keuangan Negara. Menteri MENETAPKAN pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)
Koreksi Anda