Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN alokasi Dana Keistimewaan berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam hasil pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (21 Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. SK No 18165l A BABVII ... (1) (21
Koreksi Anda