Koreksi Pasal 55
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN alokasi Dana Keistimewaan berdasarkan pagu Dana Keistimewaan dalam hasil pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(21 Alokasi Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
SK No 18165l A BABVII ...
(1) (21
Koreksi Anda
