Koreksi Pasal 54
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana Keistimewaan berdasarkan:
a. hasil evaluasi atas usulan rencana anggaran dan program penggunaan Dana Keistimewaan Pemerintah Daerah DIY;
b. hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output;
dan
c. kemampuan Keuangan Negara.
(21 Menteri MENETAPKAN pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
