Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menghitung indikasi kebutuhan Dana Keistimewaan berdasarkan: a. hasil evaluasi atas usulan rencana anggaran dan program penggunaan Dana Keistimewaan Pemerintah Daerah DIY; b. hasil evaluasi kinerja anggaran dan kinerja output; dan c. kemampuan Keuangan Negara. (21 Menteri MENETAPKAN pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda