Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi DIY menyusun rencana induk keistimewaan dengan memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan dibahas dengan DPRD. (21 Dalam rangka sinergi kebijakan keistimewaan, penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakal Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian/ lembaga terkait. (3) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi: a. Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan keistimewaan DIY; b. Pemerintah Daerah dan DPRD dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran program atau kegiatan prioritas pelaksanaan keistimewaan DIY; dan c. Dunia usaha dan masyarakat dalam berkontribusi mewujudkan cita-cita dan keistimewaan DIY sesuai dengan mekanisme perencanaan partisipatif. (41 Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagi rencana pembangunan jangka panjang Daerah, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana kerja pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Rencana . . . (5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (f) disinkronkan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional, rencana pembangunan jangka menengah nasional, dan rencana strategis kementerian/lembaga terkait. (6) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi paling sedikit: a. isu dan permasalahan pembangunan; b. visi, misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan; c. prioritas dan fokus pembangunan; d. sinergi pembangunan antara DIY dan Pemerintah Pusat; dan e. pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi. (71 Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (8) Rencana induk keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk 20 (dua puluh) tahun pertama ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (9) Pemutakhiran atas rencana induk keistimewaan dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DIY. (10) Pemerintah Daerah DIY men5,'usun rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan berpedoman kepada rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (11) Penyusunan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat dilakukan dengan memperhatikan usulan kebutuhan dan prioritas program/kegiatan kabupaten/ kota yang sesuai dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah DIY. (12) Penyusunan... EEPUEUI( INDONESIA (12) Penyusunan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (lO) disinkronkan dengan rencana kerja kementerian/ lembaga terkait. (13) Rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan dievaluasi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda