Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Dana Otonomi Khusus mengacu pada rencana induk yang selaras dan sinkron dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dalam rangka otonomi khusus dan/atau penggunaan Dana Otonomi Khusus. (21 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. SK No 181646A (3) Rencana... (3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat l2l memuat paling sedikit: a. isu, permasalahan, dan tantangan pembangunan; b. visi, misi, sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan; c. prioritas dan fokus pembangunan selama masa otonomi khusus berlaku; d. sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; dan e. pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi. (41 Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menjadi acuan bagi dokumen perencanaan jangka panjang, dokumen perencanaan jangka menengah, dan dokumen perencanaan jangka pendek dengan memperhatikan kekhususan Daerah otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam penyusunan rencana €rnggaran dan program Dana Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah berpedoman pada rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Penyusunan rencana anggaran dan program Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan peran serta masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan otonomi khusus sebagai rangkaian tahapan penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya merupakan bagian kegiatan yang tidak terpisahkan dengan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan. (71 Rencana anggaran dan program Dana Otonomi Khusus dievaluasi secara berjenjang oleh pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat. Pasal 51 ... Pasal 5l (1) Kementerian menghitung indikasi kebutuhan Dana Otonomi Khusus berdasarkan besaran yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Menteri MENETAPKAN pagu indikatif berdasarkan indikasi kebutuhan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda