Koreksi Pasal 47
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal UNDANG-UNDANG mengenai APBN telah ditetapkan, penerusan hibah kepada Daerah yang bersumb.:r dari hibah luar negeri dapat drlaksanakan untuk dianggarl.-arr dalam UNDANG-UNDANG rnengenai perubahan atas APBN dan/atau dilaporkan dalaln laporan keuangan Pemerintah Pusat.
SK No l816ul4A Bagian
Koreksi Anda
