Koreksi Pasal 45
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat:
a. percepatan pelaksanaan kegiatan hibah kepada Daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri; dan/atau
b. perubahan perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri.
(2) Perubahan alokasi hibah kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri mengenai tata cara revisi anggaran.
Pasal 46...
REPUALII( INDONESIA
Koreksi Anda
