Koreksi Pasal 44
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
Rincian alokasi:
a. DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah;
b. DAK Nonfisik perjenis per Daerah; dan
c. Alokasi hibah kepada Daerah per jenis per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda
