Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian alokasi: a. DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah; b. DAK Nonfisik perjenis per Daerah; dan c. Alokasi hibah kepada Daerah per jenis per Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
Koreksi Anda