Koreksi Pasal 43
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan penghitungan alokasi DAK Fisik per bidang/ subbidang per Daerah dengan mempertimbangkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4L ayat (3), pagu anggaran, kinerja pelaksanaan DAK Fisik, kapasitas fiskal Daerah, dan/ atau pertimbangan lainnya.
SK No 181642A
(2) Kementerian . . .
(21 Kementerian dan kementerian/ lembaga melakukan penghitungan alokasi DAK Nonfisik perjenis per Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan Daerah, kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
(3) Kementerian dan kementerian/lembaga melakukan penghitungan alokasi hibah kepada Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan program hibah kepada Daerah, kapasitas fiskal, dan/atau kinerja Daerah.
Koreksi Anda
