Koreksi Pasal 42
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan hibah kepada Daerah yang bersumber dari dalam negeri.
(21 Kementerian/Iembaga melakukan penilaian atas usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
