Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Daerah menyampaikan usulan hibah kepada Daerah yang bersumber dari dalam negeri. (21 Kementerian/Iembaga melakukan penilaian atas usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l ). (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda