Koreksi Pasal 40
PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK.
(2) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per bidang/jenis.
(3) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui surat bersama Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang pagu indikatif kementerian/ lembaga.
(41 Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK, dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Menteri/pimpinan lembaga melakukan sinkronisasi terhadap belanja Pemerintah Pusat dan DAK.
SK No 18164l A Bagian
Koreksi Anda
