Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 37 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN TRANSFER KE DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pagu indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional bersama-sama menyusun rencana pemanfaatan DAK. (2) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pagu indikatif DAK yang dirinci per bidang/jenis. (3) Rencana pemanfaatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui surat bersama Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional tentang pagu indikatif kementerian/ lembaga. (41 Dalam hal terdapat perubahan pagu indikatif DAK, dibahas dan disepakati bersama oleh Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (5) Menteri/pimpinan lembaga melakukan sinkronisasi terhadap belanja Pemerintah Pusat dan DAK. SK No 18164l A Bagian
Koreksi Anda